Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana
seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ
فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal
bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan
mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering
mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan
kaum wanita. Di antara sabdanya:
اِسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik
kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
خَيْرُكُمْ
خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap
istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi,
dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian
dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak
halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada
mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta
sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)
Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah
Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang
wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah.
Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya.
Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta,
kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas
dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang
nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan
datang. Allah berfirman,
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.
Al Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ
بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ
وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi kamu
isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik.
Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)
هُنَّ
لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian
bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)
Hak dan Kedudukan Wanita
Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin
dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi
hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan
dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang
terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki
dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ
يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal
saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka
itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam
bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ
أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak
ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah
[2]: 233)
Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:
قَدْ
سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى
اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar
perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan
mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu
berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.
Wanita adalah partner laki-laki dalam
peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki
dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ
مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa
wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka,
hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara
yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)
Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini
adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrîr wa al Tanwîr:
2/399)
Mutiara Yang Harus Dijaga
Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum
wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan
merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam
menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah
kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar
berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik
umat generasi mendatang.
Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata,
“Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak,
karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam
pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal
agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia
tidak dimasuki pengaruh setan…
Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu
ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar
umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan
memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)
Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan
dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan
kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari
mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)
Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga
kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak
bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan,
tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan
lain-lain.
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)
Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka
menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang
baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya
sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan
dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan
karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai
pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah
atas kaum wanita.

Belum ada tanggapan untuk "Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita"
Posting Komentar